"Ancaman hukuman berupa penjara maksimal 12 tahun dengan denda hingga Rp5 miliar, tergantung proses hukum lanjutan,"terangnya.
Sebelumnya saat Konferensi Pers Selasa (24/9/2025) Kapolres Tegal Kota menegaskan pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan psikotropika yang membahayakan masyarakat luas.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas peredaran obat berbahaya di lingkungannya.***