hukum-kriminal

Kembali Terungkap di Parkiran RS, Polres Tegal Kota Bekuk Pria Bawa Puluhan Butir Alprazolam

Jumat, 26 September 2025 | 20:22 WIB
AKP Ade Priyatna Kasat Narkoba Polres Tegal Kota (Dok/Vimanews.id)

"Ancaman hukuman berupa penjara maksimal 12 tahun dengan denda hingga Rp5 miliar, tergantung proses hukum lanjutan,"terangnya.

Sebelumnya saat Konferensi Pers Selasa (24/9/2025) Kapolres Tegal Kota menegaskan pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan psikotropika yang membahayakan masyarakat luas.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas peredaran obat berbahaya di lingkungannya.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini