Vimanews.id-Pengaduan Sekertaris Daerah atau Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono ke Polres menjadi langkah menegaskan hak warga memperoleh perlindungan hukum dari dugaan pencemaran nama baik di ruang digital.
Agus Dwi Sulistyantono, mengajukan pengaduan terhadap mantan anggota DPRD berinisial S atau JP ke Polres Tegal Kota pada Jumat (21/11/2025).
Langkah hukum ini dipandang sebagai upaya menjaga ketertiban informasi publik agar tidak tercemar dugaan ancaman ataupun konten negatif tanpa bukti yang kuat.
Baca Juga: Kabar Pahit untuk Suporter: Persegal Resmi Absen dari Liga 4 Jawa Tengah Tahun Ini
Pengaduan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Agus Dwi, Edi Purwanto SH. MH bersama dua rekannya dari EP Lawfirm Tegal.
Kuasa hukum menyatakan, pengaduan dilakukan sebagai bentuk perlindungan personal bagi Agus Dwi sebagai warga negara yang berhak atas rasa aman, baik secara hukum maupun digital.
"Klien kami Pak Agus Dwi menyampaikan pengaduan secara personal," kata Edi kepada wartawan.
Edi menjelaskan, kliennya merasa dirugikan atas unggahan dan pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik serta memunculkan kesan negatif tanpa dasar jelas.
"Yang pasti klien kami merasa terganggu karena nama baiknya diduga dicemarkan," jelas Edi.
Menurutnya, dugaan pencemaran muncul setelah JP diduga kecewa terkait permintaan pengkondisian proyek tertentu yang tidak dapat dipenuhi kliennya.
Kekecewaan itu kemudian disebut memicu tindakan lain, termasuk mengadukan Agus Dwi ke Kejaksaan, yang dinilai memperkuat unsur pencemaran.