Vimanews.id-Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lain dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo.
Perpanjangan pencekalan ini menjadi langkah lanjutan penyidikan dan menjadi bagian penting dari proses hukum yang terus berjalan.
Keputusan memperpanjang pencekalan hingga enam bulan ini dilakukan untuk memastikan penyidik dapat menghadirkan seluruh tersangka selama pemeriksaan.
Pencekalan Roy Suryo yang sebelumnya berlaku 20 hari kini diperpanjang signifikan demi kelancaran penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa pencekalan Roy Suryo dan tujuh tersangka lain merupakan prosedur penyidikan agar proses pemeriksaan berjalan tanpa hambatan.
Dalam konferensi pers Jumat (21/11/2025), Kombes Budi menjelaskan bahwa pencekalan tahap awal berlaku sejak 8 November hingga 27 November 2025.
Penyidik kemudian memutuskan untuk memperpanjang masa tersebut selama enam bulan ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Ia menegaskan bahwa perpanjangan pencekalan diperlukan karena penyidik membutuhkan kehadiran para tersangka dalam setiap proses pemeriksaan.
Langkah ini dianggap penting agar penyidik dapat menggali keterangan secara lengkap, termasuk dari saksi maupun ahli yang diajukan pihak tersangka.
Budi mengungkapkan, para tersangka—termasuk Roy Suryo—telah mengajukan daftar saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan posisi hukum mereka.
Artikel Terkait
Dituding Ijazah Palsu, Presiden ke 7 RI Joko Widodo Laporkan 5 Orang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ke Polda Metro Jaya
Begini Alasan Jokowi Baru Lapor Kasus Tudingan Ijazah Palsu Ke Polisi! Dulu Dikira Sudah Selesai, Sekarang Biar Jelas dan Gamblang
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Ramai, Begini Pengakuan Teman Seangkatan Ayah Gibran di UGM pada 2022
Silfester Matutina Kembali Diperiksa Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro Jaya