Penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk memeriksa pihak-pihak tersebut secara menyeluruh.
Selain perpanjangan pencekalan, perkembangan terbaru adalah diajukannya permohonan gelar perkara khusus oleh Roy Suryo atau tim kuasa hukumnya.
Mekanisme ini berbeda dari praperadilan dan menjadi langkah hukum alternatif untuk menguji penetapan tersangka.
Baca Juga: Anak TK Didorong Jadi Pengingat Orang Tua Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas Polres Tegal Kota
Permohonan gelar perkara khusus tersebut telah diterima penyidik pada 20 November 2025 dan saat ini sedang diproses secara internal.
Budi memastikan bahwa penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan adanya perpanjangan pencekalan serta upaya hukum dari pihak tersangka, proses penyidikan kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo masih terus berjalan dan belum memasuki tahap akhir.***
Artikel Terkait
Dituding Ijazah Palsu, Presiden ke 7 RI Joko Widodo Laporkan 5 Orang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ke Polda Metro Jaya
Begini Alasan Jokowi Baru Lapor Kasus Tudingan Ijazah Palsu Ke Polisi! Dulu Dikira Sudah Selesai, Sekarang Biar Jelas dan Gamblang
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Ramai, Begini Pengakuan Teman Seangkatan Ayah Gibran di UGM pada 2022
Silfester Matutina Kembali Diperiksa Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro Jaya