Polda Metro Jaya Perpanjang Pencekalan Roy Suryo, Penyidik Perlukan Waktu Tambahan Telusuri Bukti dan Keterangan Ahli

Photo Author
- Sabtu, 22 November 2025 | 06:24 WIB
Masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya resmi diperpanjang oleh Polda Metro Jaya.  (Tangkapan Layar YouTube Forum Keadilan TV)
Masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya resmi diperpanjang oleh Polda Metro Jaya. (Tangkapan Layar YouTube Forum Keadilan TV)

 

Vimanews.id-Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lain dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo. 

Perpanjangan pencekalan ini menjadi langkah lanjutan penyidikan dan menjadi bagian penting dari proses hukum yang terus berjalan. 

Keputusan memperpanjang pencekalan hingga enam bulan ini dilakukan untuk memastikan penyidik dapat menghadirkan seluruh tersangka selama pemeriksaan. 

Baca Juga: Kota Tegal Canangkan KRPPPA sebagai Gerakan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan serta Anak di Tingkat Kelurahan

Pencekalan Roy Suryo yang sebelumnya berlaku 20 hari kini diperpanjang signifikan demi kelancaran penyidikan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa pencekalan Roy Suryo dan tujuh tersangka lain merupakan prosedur penyidikan agar proses pemeriksaan berjalan tanpa hambatan. 

Dalam konferensi pers Jumat (21/11/2025), Kombes Budi menjelaskan bahwa pencekalan tahap awal berlaku sejak 8 November hingga 27 November 2025. 

Baca Juga: Hari AIDS Sedunia di Kota Tegal Jadi Momentum Perluas Skrining HIV dan Dorong Layanan Kesehatan yang Inklusif

Penyidik kemudian memutuskan untuk memperpanjang masa tersebut selama enam bulan ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Ia menegaskan bahwa perpanjangan pencekalan diperlukan karena penyidik membutuhkan kehadiran para tersangka dalam setiap proses pemeriksaan. 

Langkah ini dianggap penting agar penyidik dapat menggali keterangan secara lengkap, termasuk dari saksi maupun ahli yang diajukan pihak tersangka.

Baca Juga: Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih Gandeng BRIN Tingkatkan Skill Digital Marketing UMKM Lewat Pelatihan Berbasis Riset

Budi mengungkapkan, para tersangka—termasuk Roy Suryo—telah mengajukan daftar saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan posisi hukum mereka. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X