Vimanews.id-Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi dalam kasus ASDP setelah menerima banyak masukan publik terkait proses hukum yang berjalan.
Keputusan rehabilitasi ASDP oleh Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai langkah menindaklanjuti dinamika hukum yang ramai dibahas masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi ASDP usai penelaahan panjang terhadap aspirasi publik, proses sidang, dan kajian komisi DPR.
Tiga pihak yang direhabilitasi adalah mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Adhi yang terseret kasus sejak periode 2019–2022.
Pengumuman keputusan dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya.
Dasco menyebut DPR menerima banyak aspirasi publik terkait dinamika ASDP sejak Juli 2024 yang akhirnya diproses dalam pembahasan komisi.
Baca Juga: Bantuan Becak Listrik Prabowo Subianto Ringankan Beban Penarik Becak Lansia, Begini Kata Sumardi
Ia menjelaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat kemudian diserahkan ke Komisi Hukum DPR untuk dikaji sebelum dibawa ke pemerintah.
"Hasil kajian DPR menjadi rujukan komunikasi dengan pemerintah hingga terbitnya surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi ASDP tersebut," jelas Dasco.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah juga menerima banyak laporan masyarakat sehingga dilakukan kajian hukum mendalam.
"Proses telaah melibatkan pakar hukum untuk memastikan keputusan rehabilitasi ASDP diambil secara objektif dan terukur,"terangnya.