Kemenkumham, kaya Prasetyo Hadi kemudian menyerahkan rekomendasi resmi kepada Presiden agar hak rehabilitasi digunakan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Sebelum ditandatangani, Presiden memimpin rapat terbatas membahas seluruh aspek perkara guna memastikan keputusan bersifat akuntabel,"ujarnya.
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena dinilai memperkaya pihak lain melalui akuisisi ASDP.
Hakim menyebut tindakan Ira terkait nilai Rp1,25 triliun yang merugikan pihak lain melalui proses akuisisi Jembatan Nusantara.
Sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Adhi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan dalam putusan Tipikor.***