"KPK menemukan sembilan proyek fiktif sepanjang 2022–2023 dengan nilai total Rp46,8 miliar, termasuk smelter, power plant, dan MPP," terangnya.
Daftar tersebut, lanjut Asep Guntur mencakup proyek Kolaka, Bahodopi, PLTMG Bangkanai, Manyar Power Line, hingga proyek internal Divisi EPC.
"Dari proyek Bahodopi, uang disebut mengalir untuk pembayaran THR dan TVAR, masing-masing Rp7,5 miliar untuk Kurniawan dan Rp3,3 miliar,"ujarnya.
Baca Juga: Bantuan Becak Listrik Prabowo Subianto Ringankan Beban Penarik Becak Lansia, Begini Kata Sumardi
Kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar karena pembayaran vendor palsu tidak menghasilkan output pekerjaan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan memperkaya diri dan merugikan negara,"pungkasnya***