Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
"Ancaman hukuman tersebut diberikan karena pelaku mengedarkan obat tanpa izin dan tidak memiliki kewenangan untuk praktik kefarmasian,"pungkasnya.***
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
"Ancaman hukuman tersebut diberikan karena pelaku mengedarkan obat tanpa izin dan tidak memiliki kewenangan untuk praktik kefarmasian,"pungkasnya.***