hukum-kriminal

Satresnarkoba Tegal Kota Gerebek Rumah di Margadana, Amankan 1.510 Obat Keras Siap Edar

Rabu, 3 Desember 2025 | 19:02 WIB
KH Pemuda 21 tahun yang ditangkap bersama ribuan pil obat berbahaya sedang di BAP Satresnarkoba Polres Tegal Kota (Dok/Vimanews.id)

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

"Ancaman hukuman tersebut diberikan karena pelaku mengedarkan obat tanpa izin dan tidak memiliki kewenangan untuk praktik kefarmasian,"pungkasnya.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini