"Secara umum bisa saja setuju, asal iuran harus disesuaikan. Jangan sampai pekerja sudah iuran kelas 1 dan 2 misalnya, tapi dapatnya kelas standar sama dengan yang membayar iuran kelas 3. Jadi biar adil, iurannya disamakan,"ujar Beni.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes (Dinkes) Inneke Tri Sulityowati mengatakan berdasarkan aturan dari Kementerian Kesehatan, nantinya semua kelas akan disamakan mulai dari kelas 1 sampai 3 dalam rawat inap standar.
"Rumah sakit wajib menerapkan 1 Juli 2025. Aturan dari Kemenkes seperti itu. Jadi standar kelas rawat inap standar sama semua," kata Inneke kepada wartawan.
Baca Juga: Sambut Era Baru Digital di Papua, Indosat Resmikan AI Experience Center di Jayapura
Inneke berharap jika dilaksanakan, pihak rumah sakit juga dilarang membeda-bedakan dalam memberikan layanan kesehatan.
"Harusnya semua rumah sakit sudah menyiapkan kelas standar," tandas Inneke.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari mengungkapkan, bahwa leading sector penerapan KRIS adalah Kementerian Kesehatan.
"Pada prinsipnya, sebagai badan hukum publik yang mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Chohari.
Chohari mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur secara spesifik tentang KRIS.
"Dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS memang diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan bagi peserta JKN," pungkas Chohari.***
Artikel Terkait
Begini Hasil Akhir Mediasi Buruh Billman dengan Vendor PT PLN Terkait Penggajian Sistem Volume Based
Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen! Kesejahteraan Buruh Sangat Penting
Begini Cara Ratusan Buruh di Kota Tegal Gelar Peringatan Hari Buruh Internasional
Satu Suara Dengan Prabowo,Raffi Ahmad di Momen Hari Buruh 2025 Sebut Kita Harus Beri Kesejahteraan
Refleksikan Hari Buruh Internasional,PLN UP3 Tegal Gelar Khataman Al Quran Diikuti Seluruh Karyawan