Hal ini berarti perusahaan farmasi lainnya tidak boleh menjual obat tersebut tanpa izin dari perusahaannya.
Namun setelah paten itu berakhir, perusahaan sudah mulai bisa mendistribusikan obat tersebut.
Selain itu undang-undang merk dagang juga mengatur dan mencegah obat generik terlihat seperti obat paten.
Baca Juga: Inilah 5 Keistimewaan Menekuk Lidah ke Atas, Baik Untuk Kesehatan Jasmani dan Rohani
Sehingga warna dan ukurannya pun harus dibedakan.