Di mana kapal yang berukuran di atas 100 gross tonage (GT) harus berpangkalan di zona tersebut.
Baca Juga: Ratusan Nelayan Kota Tegal Geruduk Kantor PSDKP
“Yang kami pertanyakan, apakah zona yang dimaksud itu sudah siap sarana, prasarana dan infrastrukturnya?"ujar Eko.
Jangan sampai, lanjutnya kita menangkap ikan di zona itu, tetapi menjual ikannya susah, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian.
Dari informasi yang santer diterima, sambungnya kapal berukuran di atas 30 GT juga harus merekrut anak buah kapal (ABK) di daerah pangkalan.
Baca Juga: Gelombang Tinggi, Nelayan Kota Tegal Tidak Melaut
"Kondisi itu secara langsung kami tolak, karena pemilik maupun nahkoda kapal, tidak mengetahui karakter dan kearifan lokal para ABK," tandasnya.
Eko pun menyampaikan, DPC HNSI Kota Tegal, dengan sekitar 12.000 anggotanya secara tegas menolak kebijakan penangkapan ikan terukur yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023.
Artikel Terkait
HNSI Gelar Rembuk Nelayan, Minta PNBP Dan Harga BBM Turun
Eko Susanto Ketua HNSI Kota Tehal.2022-2027 Terpilih
HNSI Kota Tegal Berharap Pertamina Beri Kemudahan Pembelian BBM Kapal 30 GT
Aturan Baru Migrasi Perizinan Jadi Topik Pembahasan Rakerda HNSI Jateng
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan JKK Kepada Keluarga Nelayan yang Meninggal