Pekerjaan Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kota Tegal Belum 100 Persen Selesai, Seperti Ini Sistem Pembayarannya

Photo Author
- Jumat, 29 Desember 2023 | 05:25 WIB
Komisi III DPRD melakukan kunjungan  pembangunan Mall Pelayanan Publik Kota Tegal sehari sebelum batas waktu pekerjaan (Dok/Vimanews.id)
Komisi III DPRD melakukan kunjungan pembangunan Mall Pelayanan Publik Kota Tegal sehari sebelum batas waktu pekerjaan (Dok/Vimanews.id)

"Termasuk penundaan 5 persen dari nilai anggaran yang dibayarkan untuk biaya pemeliharaan," tandasnya.

Baca Juga: Progres Proyek Pembangunan MPP Terlambat, DPUPR Kota Tegal Beri Kontraktor Surat Peringatan

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasertya mengapresiasi kedatangan Komisi III.

Apresiasi kepada Komisi III sebagai pengawalan dan pemantauan bahwa proyek straregis MPP harus maksimal. 

"Diharapkan tanggal 31 Desember 2023 besok bisa dilaunching dan maksimal pekerjaan mayor seperti fisik gedung, lantai, kaca (semua tertutup kaca), lift, lampu, air dan sebagainya semuanya berfungsi," harapnya.

Baca Juga: Pembangunan MPP Kota Tegal Mulai Terlambat, Plt Kadis PUPR Ingatkan Kontraktor

Terkait volume-volume yang belum selesai hingga 31 Desember 2023, tentunya akan dinilai progresnya. 

Pembayaran akan disesuaikan dengan progres yang dinilai oleh manejemen kontruksi (MK) dan tim teknis.

"Nantinya tidak ada istilah pekerjaan belum selesai sudah dibayar. Jadi yang kita bayar adalah pekerjaan yang benar-benar kita terima secara ril. Sehingga tidak ada kerugian negara," tegas Heru Prasetya.

Baca Juga: MPP Kota Tegal Dibangun Lima Lantai Diatas Lahan Seluas 3000 Meter Persegi

Terkait perpanjang waktu selama 2 hari, karena proyek berakhir tanggal 29 Desember dan akan diteruskan hingga 31 Desember 2023, tentunya kontraktor akan dikenakan denda selama 2 hari.

"Sesuai peraturan denda keterlambatan dihitung permil atau per seribu dari nilai kontrak. Diperkirakan dendanya sekitar Rp 16 juta perhari. Jika dua hari maka Rp 32 juta,"terang Heru.

Dari MK, kata Heru, minta tidak didenda dengan alasan karena dalam proses ada beberapa perubahan dari perencanaan seperti tandon air yang semula di bawah ternyata di atas. 

Baca Juga: Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kota Tegal Dimulai

"Namun itu bagian dari adendum kontrak. Kami sebagai PPK jika memang terlambat ya tentu kita lakukan denda," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X