Lebih lanjut AKP Agus menjelaskan bahwa bagi penggunaan knalpot brong ini bisa ditindak tegas dengan pidana kurungan paling lama satu bulan,
"Atau denda maksimal Rp250 ribu karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1)," pungkasnya.
Artikel Terkait
1178 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Brebes
Belasan Motor Dengan Knalpot Brong Di Kota Tegal Ditilang Polisi
Satlantas Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Kepada Pelajar SMU
Polisi Razia Knalpot Brong, 55 Motor Ditilang
Berantas Knalpot Brong, Polisi di Kota Tegal Lakukan Ini