Ini yang Disampaikan Saksi Ahli Dr Umi Rozah SH MHum Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat

Photo Author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 19:09 WIB
Sidang Hj Sarinah Kasus dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat, Kamis (4/7/2024) (Dok/Vimanews.id)
Sidang Hj Sarinah Kasus dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat, Kamis (4/7/2024) (Dok/Vimanews.id)

Hj Rokhayah kemidian meminta Hj Sarinah untuk membeli tanah tersebut sembari menyerahkan uang Rp75 juta sebagai pembayaran awal. 

Selang beberapa lama, Hj Rokhayah kembali menyerahkan uang Rp50 juta untuk pelunasan.

Namun, belakangan tanah itu ternyata telah bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, yang merupakan anak dari Sarinah. 

Baca Juga: Puluhan Personel Polres Tegal Kota Naik Pangkat! Seperti Ini Pesan Kapolres Tegal Kota

Sehingga, Hj Rokhayah melaporkan hal  tersebut ke pihak Kepolisian sehingga kasus dugaan nenek di Tegal palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah itu bergulir di Pengadilan hingga hari ini.





Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X