Hj Rokhayah kemidian meminta Hj Sarinah untuk membeli tanah tersebut sembari menyerahkan uang Rp75 juta sebagai pembayaran awal.
Selang beberapa lama, Hj Rokhayah kembali menyerahkan uang Rp50 juta untuk pelunasan.
Namun, belakangan tanah itu ternyata telah bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, yang merupakan anak dari Sarinah.
Baca Juga: Puluhan Personel Polres Tegal Kota Naik Pangkat! Seperti Ini Pesan Kapolres Tegal Kota
Sehingga, Hj Rokhayah melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian sehingga kasus dugaan nenek di Tegal palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah itu bergulir di Pengadilan hingga hari ini.
Artikel Terkait
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal Tolak Eksepsi Pengacara Nenek Sarinah Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
PN Tegal Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dengan Terdakwa Nenek Sarinah! Begini Keterangan Para Saksi
Diancam! Casmid Saksi Dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Oleh NeneK Sarinah Mengaku Pada Majelis Hakim Terpaksa Tanda Tangan
Jadi Saksi Verbalisan Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat! Begini Keterangan Dua Anggota Polres Tegal Kota
Sidang Lanjutan Kasus Nenek Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Serifikat Ditunda, Ini Sebabnya