Vimanews.id-Pembacaan vonis kasus pemalsuan surat pengurusan SHM dengan terdakwa Sarinah terpaksa ditunda, Kamis (29/8/2024).
Pasalnya, terdakwa Sarinah beserta kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti yang memimpin jalannya sidang mengatakan sekitar satu jam sebelum persidangan pihaknya mendapatkan surat dari kuasa hukum Sarinah.
Isinya, kata Ketua Majelis Hakim memberitahukan jika terdakwa Sarinah tidak dapat hadir dalam persidangan karena sakit.
"Kuasa hukum juga melampirkan surat keterangan dokter. Sehingga, sidang pembacaan vonis terpaksa kita tunda,"tandasnya.
Lebih lanjut Indah mengatakan, meskipun ada ketentuan yang menyatakan apabila pemeriksaan sudah selesai, maka pembacaan putusan bisa dibacakan tanpa kehadiran terdakwa.
Baca Juga: Begini Sidang Lanjutan Sarinah! JPU Tetap Bertahan Dalam Tuntutan Semula
Namun, karena pertimbangan kemanusiaan dan setelah diskusi pihaknya memutuskan untuk menundanya.
"Penundaan tidak boleh berlarut-larut. Karena terkait perkara ini, kita tidak bisa menunda-nunda lantaran ada efek yang lebih besar," ungkap Indah.
Karenanya, imbuh Ketua Majelis Hakim, dengan terpaksa maka sidang tunda selama satu minggu.
"Sidang akan kembali digelar pasa Kamis 5 September 2024 pukul 10.00 WIB," ujarnya.
Artikel Terkait
Kasus Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat Masih Terus Bergulir di PN Tegal, Begini Keterangan Saksi Ahli dari PH Terdakwa
Segini Tuntutan JPU Terhadap Sarinah Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Pembuatan Sertifikat
Sidang Nenek Sarinah Masih Berlanjut, PH Minta Majelis Hakim Putus Bebas Sepenuhnya
Begini Sidang Lanjutan Sarinah! JPU Tetap Bertahan Dalam Tuntutan Semula
Sidang Lanjutan Kasus Sarinah, Dugaan Pemalsuan Surat Pengurusan SHM Tanah! Ini Kata Penasehat Hukum Terdakwa