Vimanews.id-Tanggal 29 Desember 2023 menjadi batas akhir pekerjaan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal.
Dan sehari sebelum batas akhir pekerjaan pembangunan Mall Pelayanan Publik tersebut, Komisi III DPRD Kota Tegal melakukan tinjauan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Eni Yuningsih mengungkapkan hasil temuan tinjauan pekerjaan pembangunan Mall Pelayanan Publik disisa waktu satu hari lagi tidak selesai 100 persen.
Apabila ada keterlambatan, maka kata Eni akan dikenakan denda.
"Sesuai perjanjian kontrak, pekerjaan berakhir di 29 Desember 2023, dan agenda launching tanggal 31 Desember 2023. Jika ada keterlambatan maka dikenakan denda,"jelas Eni, Kamis (28/12/2023).
Namun Enny menyadari keterlambatan disebabkan ada volume pekerjaan yang ternyata harus dirubah.
"Seperti tandon air yang awalnya dikerjakan di dalam gedung ternyata harus dipindah keluar," ujarnya.
Selain itu juga disebabkan adanya gonjang-ganjing pada awal pekerjaan, yang membuat pekerjaan sempat terhenti.
"Tapi ya syukurlah, pembangunan bisa dilanjutkan dan hasilnya sangat memuaskan, itu berkat kepala DPUPR dan tim memonitoring terus siang dan malam,"ungkapnya.
Baca Juga: Pekerjaaan Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Terlambat 30 Persen, Ini Target DPUPR!
Namun demikian lanjut Enny, pembayaran baru bisa dibayarkan pada tahun depan yakni tahun 2024.
Karena tidak mungkin hari ini atau tanggal 31 Desember selesai langsung pembayaran, karena harus dihitung terlebih dulu oleh tim teknis.