Vimanews.id-Penggunaan knalpot brong atau racing masih kerap ditemui di jalan Kota Tegal Jawa Tengah.
Sebagian orang memakai knalpot brong pada motornya untuk sekadar gaya atau mengikuti tren, tanpa memperhatikan kondisi sekitar.
Bagaimanakah sebenarnya aturan penggunaan knalpot brong?
Baca Juga: Berantas Knalpot Brong, Polisi di Kota Tegal Lakukan Ini
Umumnya, motor-motor yang memakai knalpot brong mengeluarkan suara lebih besar atau kasar dibanding knalpot standar.
Suara bising ini tentunya sangat menganggu dan membuat warga tidak nyaman hingga terkadang mengeluarkan umpatan.
Beberapa tahun terakhir ini Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota terus memburu para pengguna motor dengan knalpot brong.
Baca Juga: Polisi Razia Knalpot Brong, 55 Motor Ditilang
Mereka melewati jalan utama sehingga membuat kebisingan.
Selain memburu dan memberikan sanksi, Satlantas Polres Tegal Kota juga gencar melakukan sosialisasi tentang tata tertib berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong.
Seperti yang dilakukan anggota Satlantas, Kamis (4/1/2024)dengan membagikan pamflet pada
Baca Juga: Satlantas Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Kepada Pelajar SMU
para pengendara di jalan Dr. Soetomo tepatnya di simpang empat Maya Kota Tegal.