Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro menjelaskan, sosialisasi ini sebagai langkah preventif agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas.
Salah satunya tentang kelengkapan surat-surat seperti STNK, SIM dan juga tidak menggunakan knalpot brong.
Baca Juga: Belasan Motor Dengan Knalpot Brong Di Kota Tegal Ditilang Polisi
"Saat ini sudah mendekati masa kampanye terbuka, kami jajaran Polda Jawa Tengah terus berupaya mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong," jelas Agus.
Tujuannya, kata Agus, agar nanti pada saat masa pelaksanaan kampanye terbuka sudah tidak ada masyarakat yang menggunakan knalpot brong.
"Karena selain membuat kebisingan dan mengganggu ketertiban umum juga dapat menimbulkan gesekan antar pengguna jalan," ungkap Kasat Lantas.
Baca Juga: 1178 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Brebes
Menurutnya, penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor jelas dilarang.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan khususnya para anak muda, agar tidak menggunakan knalpot brong.
Atau harus tetap menggunakan knalpot standar asli pabrik.
SatlantqsBaca Juga: HUT Ke 68 Polantas, Satlantas Polres Tegal Kota Bakti Sosial Pembagian Air Bersih Dan Paket Sembako
Hal ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum.
"Sosialisasi kepada masyarakat terus kami lakukan. Utamanya pada pemuda dan pelajar sekolah menengah atas yang rawan melakukan pelanggar lalu lintas," terangnya.
Harapannya, nanti pada saat masa kampanye terbuka. Di Kota Tegal tidak ada masyarakat yang menggunakan atau zero knalpot brong.