Lebih lanjut AKP Agus menjelaskan bahwa bagi penggunaan knalpot brong ini bisa ditindak tegas dengan pidana kurungan paling lama satu bulan,
"Atau denda maksimal Rp250 ribu karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1)," pungkasnya.