Vimanews.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan beberapa saksi dalam sidang lanjutan kasus Hj Sarinah dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat di Pengadilan Negeri Tegal.
Dalam sidang yang digelar, Kamis (4/7/2024) JPU menghadirkan dua saksi ahli untuk didengarkan keterangan atau penjelasannya terkait kasus tersebut.
Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang yaitu Dr Umi Rozah, SH MHum, Dosen Hukum Pidana Universitas Diponegoro dan Dr Unggul Basoeky, SH Mkn Dekan Fakultas Hukum Universitas Safin Pati.
Baca Juga: Relawan Balane Luthfi Kabupaten Tegal Terus Bergerak, Tak Hanya Pasang Baliho Tapi Juga Lakukan Ini
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti, anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari.
Ditemui usai sidang, Dr Umi Rozah, SH MHum mengatakan sebagai ahli, ia sering menemukan kasus yang sama dengan kasus yang diduga dilakukan Sarinah yakni dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat."Selama surat itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya itu palsu," ungkapnya.
Terkait kasus ini, lanjutnya unsur pemalsuan surat pembuatan sertifikat sudah terpenuhi.
"Jadi unsur pemalsuan surat pembuatan sertifikat ini terpenuhi," tandas Dr Umi Rozah,SH Mhum
Kasus tersebut berawal pada 1993 silam saat terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj Rokhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.
Tanah tersebut adalah milik H Mudli dijual dengan harga Rp125 juta.