Hj Rokhayah kemidian meminta Hj Sarinah untuk membeli tanah tersebut sembari menyerahkan uang Rp75 juta sebagai pembayaran awal.
Selang beberapa lama, Hj Rokhayah kembali menyerahkan uang Rp50 juta untuk pelunasan.
Namun, belakangan tanah itu ternyata telah bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, yang merupakan anak dari Sarinah.
Baca Juga: Puluhan Personel Polres Tegal Kota Naik Pangkat! Seperti Ini Pesan Kapolres Tegal Kota
Sehingga, Hj Rokhayah melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian sehingga kasus dugaan nenek di Tegal palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah itu bergulir di Pengadilan hingga hari ini.