"Dengan dilakukannya upaya penertiban tiang-tiang telekomunikasi dan jaringan kabel fiber optik yang tak berizin ini diharapkan provider telekomunikasi untuk dapat tertib mengikuti ketentuan yang berlaku demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,"tandasnya.
Lebih lanjut Heru memgatakan rencana ke depan yang akan dilaksanakan adalah DPUPR segera mendata dan menginventarisir jaringan utilitas tiang dan kabel fiber optik yang dimiliki setiap provider telekomunikasi pada semua ruas jalan kota di Kota Tegal.
"Untuk kemudian dapat dilakukan penataan dengan jaringan utilitas terpadu atau jaringan bawah tanah agar wajah kota lebih bersih dan rapi dari jaringan utilitas telekomunikasi,"jelasnya.
Baca Juga: PHK Terus Terjadi!Sepanjang Agustus 2025 Jawa Barat Kembali Catat Angka Tertinggi
Sementara itu Camat Margadana Ary Budi Wibowo memgatakan sangat mendukung langkah langkah penertiban yang dilakukan DPUPR Kota Tegal.
Upaya penertiban ini akan membuat suasana Kelurahan maupun Kecamatan di wilayah Margadana lebih baik lagi.
"Dengan penertiban ini, secara estetika adanya tiang tiang yang dibangun oleh perusahaan provider ini tidak sembarangan," kata Camat Margadana.
Hingga saat ini menurut Ary, pemasangan tiang tiang milik provider ini tidak ada keterlibatan pemerintah Kecamatan dan Kelurahan terkait perizinan pemasangannya.
"Sosialisasi ke masyarakat dilakukan secara senyap oleh RW. Jadi hanya dibatas RT dan RW saja tidak sampai ke Kecamatan," terang Ary.
Harapannya lanjut Camat, setelah dilakukannya penertiban ini, kedepan lebih tertata lagi estetika di wilayah kampung dan lingkungan Kecamatan Margadana.
"Dan perusahaan provider tidak sembarangan memasang tiang dan juga kabel kabel optik yang menganggu masyarakat," pungkasnya.***