PHK Terus Terjadi!Sepanjang Agustus 2025 Jawa Barat Kembali Catat Angka Tertinggi

Photo Author
- Minggu, 14 September 2025 | 20:26 WIB
Satu Data Kemnaker mengungkap jumlah PHK tertinggi di bulan Agustus 2025 ada di provinsi Jawa Barat. (jakarta.go.id)
Satu Data Kemnaker mengungkap jumlah PHK tertinggi di bulan Agustus 2025 ada di provinsi Jawa Barat. (jakarta.go.id)

 

Vimanews.id-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali merilis data pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Agustus 2025. 

Hasilnya, Jawa Barat (Jabar) kembali menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia.

Menurut laporan Satu Data Kemenaker, total tenaga kerja yang terkena PHK di seluruh Indonesia pada Agustus mencapai 830 orang. 

Baca Juga: Siap Koordinasi dengan Kejagung!KPK Pastikan Kasus Google Cloud yang Jerat Nadiem Makarim Tetap Berjalan

Dari angka itu, 261 pekerja berasal dari Jawa Barat atau sekitar 29,07 persen dari total korban PHK.

Catatan ini sekaligus memperpanjang tren Jabar yang sudah menduduki posisi teratas pada Juli 2025 dengan jumlah 325 pekerja yang di-PHK. 

Artinya, selama dua bulan berturut-turut, Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak.

Baca Juga: Brebes Mruning, Kontes Tanaman Bonsai Seharga Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah Diikuti Berbagai Daerah

Provinsi lain yang masuk daftar teratas pada Agustus antara lain Sumatera Selatan dengan 113 orang, Kalimantan Timur 100 orang, Jawa Timur 51 orang, serta DKI Jakarta 48 orang. 

Meski demikian, angka di provinsi-provinsi tersebut masih jauh di bawah Jawa Barat.

Kemenaker mendata 34 provinsi dan satu wilayah tidak teridentifikasi yang melaporkan kasus PHK pada periode yang sama. 

Baca Juga: Lahir Tuntutan 17 Plus 8 usai Aksi Demo Agustus 2025, Tom Lembong Analogikan Jadi Sebutir Beras untuk sang Raja

Beberapa daerah bahkan tercatat nihil PHK, seperti Maluku, Maluku Utara, NTB, dan NTT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X