Sritex Pailit,Akankah Karyawan yang Kena PHK Tetap Dapat Pesangon? Ini Penjelasan Kurator

Photo Author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 22:01 WIB
8400 Karyawan sritex kena PHK (Istimewa)
8400 Karyawan sritex kena PHK (Istimewa)

 

Vimanews.id-Pemerintah memastikan hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terpenuhi. 

Sebanyak 10.966 karyawan terdampak setelah perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini dinyatakan bangkrut dan resmi tutup pada Sabtu 1 Maret 2025. 

Sesuai regulasi ketenagakerjaan, para karyawan masih memiliki hak yang harus dipenuhi, termasuk pesangon, upah yang masih terutang, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Wujudkan Kondusifitas di Bulan Ramadhan, Polres Tegal Kota Tingkatkan Giat Patroli

Pemerintah menegaskan akan mengawal pemenuhan hak-hak tersebut, meskipun saat ini karyawan hanya dapat mengklaim manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Sementara itu, pesangon dan THR belum dapat diberikan kepada lebih dari 10.000 karyawan yang telah dirumahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pesangon belum dapat dicairkan karena menunggu hasil penjualan aset perusahaan. Hal ini juga berlaku untuk THR yang masih terutang.

Baca Juga: Indonesia Sehari Lebih Awal Memulai Puasa Ramadan 2025 Dibanding Brunei, Malaysia hingga Singapura.Ini Alasannya

"Termasuk untuk THR. Jadi untuk pesangon dan THR-nya masih terutang. Ini pernyataan dari kuratornya," ujar Aziz.

Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sebelum Lebaran 2025, terutama terkait klaim manfaat JHT. 

Namun, dengan jumlah karyawan yang mencapai lebih dari 10.000 orang, proses pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan memakan waktu cukup lama.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

"Kami sudah berdiskusi dengan Kemnaker untuk menambah pelayanan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pusat guna melayani karyawan," kata Aziz.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X