kota-tegal

DPRD Kota Tegal Sepakat Bahas 3 Raperda, Salah Satunya Bikin Warga Terkejut

Senin, 22 September 2025 | 17:25 WIB
Rapat Paripurna Persetujuan tiga Raperda (Dok/Prokompim Kota Tegal)

 

Vimanews.id-Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai krusial bagi masa depan Kota Tegal mendapat lampu hijau dari seluruh fraksi DPRD. 

Persetujuan tiga Raperda itu diberikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Tegal, Senin (22/9/2025).

Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Ketahanan serta Keamanan Pangan.

Baca Juga: Detik-Detik Panik, Anak Dobrak Pintu Selamatkan Diri Saat Rumahnya Dilalap Api

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kusnendro, didampingi Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. 

Hadir pula Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekda Agus Dwi Sulistyantono, anggota dewan, serta para pejabat OPD, camat, dan lurah.

Bank Bahari Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman

Fraksi Partai Golkar menegaskan, perubahan regulasi terhadap Bank Bahari sudah menjadi kebutuhan mendesak. 

Baca Juga: Suasana Sepi Pasca Atap Ambruk, Gedung KPT Brebes Rp110 Miliar Kini Jadi Sorotan dan Polisi Turun Tangan

Melalui juru bicaranya, Bagas Satya Indrana, Golkar menilai Perda lama (Nomor 14 Tahun 2020) sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat.

“Dengan adanya perubahan ini, diharapkan layanan perbankan di Kota Tegal semakin modern dan adaptif terhadap kemajuan teknologi,” ucap Bagas.

Kawasan Tanpa Rokok Demi Generasi Sehat

Sementara itu, Fraksi PKS melalui Zaenal Nurohman menekankan pentingnya Raperda Kawasan Tanpa Rokok sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

Halaman:

Tags

Terkini