Meski kehilangan tempat tinggal, Kusharyatun dan keluarga bertekad menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak rumah warisan.
Menanggapi aduan itu, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menyatakan akan menelusuri kasus ini dan mencari jalan keadilan.
"Kita akan bantu melaporkan ke pengadilan," ujar Kusnendro.
Terkait dugaan keterlibatan Satpol PP, Camat, dan Lurah, ia menyebut hal itu akan ditanyakan saat ada rapat komisi I DPRD Kota Tegal.
Sebelumnya, kasus pemagaran rumah di Kraton Tegal Barat mencuat setelah pemilik sah menegaskan hak atas tanah yang dibeli tahun 2004.
Kuasa hukum pemilik rumah, Jefri, menyebut kliennya membeli tanah seluas 383 meter persegi, namun tak bisa ditempati selama 20 tahun.
Pemilik sah sempat menawarkan tali asih dan relokasi, tetapi ditolak. Somasi pun dilayangkan, hingga langkah pemagaran dilakukan.
“Hari ini pemagaran dan pengosongan dilakukan agar rumah tidak ditempati pihak lain,” jelas Jefri saat dikonfirmasi wartawan,Rabu (1/10/2025).
Ia menegaskan kliennya berencana segera menempati rumah tersebut setelah melewati proses panjang sengketa lahan di Kota Tegal.
Baca Juga: Tax Gathering 2025: Pemkot Tegal Beberkan Wajib Pajak Berprestasi, Siapa Saja Juara Utamanya?
Menurut Jefri, proses pemagaran berlangsung lancar tanpa perlawanan. Penghuni sebelumnya sudah keluar dari bangunan itu.
Kuasa hukum berharap kasus ini jadi pelajaran tentang pentingnya menghormati hak kepemilikan rumah dan kepastian hukum di Kota Tegal.***