Selang beberapa lama, Hj Rokhayah kembali menyerahkan uang Rp50 juta untuk pelunasan.
Namun, belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, yang merupakan anak dari Sarinah.
Sehingga, Hj Rokhayah kemudian melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian hingga kasus dugaan nenek di Tegal palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah itu pun bergulir di Pengadilan.***
Artikel Terkait
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal Tolak Eksepsi Pengacara Nenek Sarinah Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
PN Tegal Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dengan Terdakwa Nenek Sarinah! Begini Keterangan Para Saksi
Diancam! Casmid Saksi Dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Oleh NeneK Sarinah Mengaku Pada Majelis Hakim Terpaksa Tanda Tangan
Pemilik PO Dewi Sri Hj Rokhayah Jadi Saksi Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat di Pengadilan Negeri Tegal
Jadi Saksi Verbalisan Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat! Begini Keterangan Dua Anggota Polres Tegal Kota