lifestyle

Sidang Lanjutan Kasus Nenek Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Serifikat Ditunda, Ini Sebabnya

Senin, 1 Juli 2024 | 12:08 WIB
Sidang kasus dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat dengan pesakitan Hj Sarinah, Senin (1/7/2024) (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Sidang kasus dugaan pemalsuan surat pembuatan serifikat dengan tersangka Hj Sarinah (73) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tegal, Senin (1/7/2024).

Agenda sidang kali ini yaitu keterangan saksi ahli yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam sidang JPU Reza Fikri Muhammad menyampai bahwa dua saksi ahli tidak dapat dihadikan dikarenakan surat ijin dari Universitas belum turun.

Baca Juga: Disambut Tangis Haru! Ratusan Jamaah Haji Kloter 25 Tiba di Brebes Dengan Selamat

Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis Hakim Indah Novi Susanti dengan anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari, disampaikan bahwa sidang ditunda hingga Kamis (4/7/2024).

"Karena saksi tidak dapat dihadirkan maka sidang hari ini ditunda hingga Kamis 4 Juli 2024,"kata Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim pun meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi ahli dan jangan sampai tertunda lagi.

Baca Juga: Roadshow KPK di Kabupaten Brebes Berakhir! Ini Kegiatan yang Sudah Dilakukan Selama 5 Hari

"Kamis diusahakan saksi ahli dapat dihadirkan, sehingga pada Senin 9 Juli 2024 terdakwa dapat gantian menghadirkan saksi saksinya," ujar Ketua Majelis Hakim mengetuk palu menghadiri sidang.

Kasus tersebut bermula sekitar 1993 silam saat terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj Rokhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual. 

Tanah yang merupakan milik H Mudli dijual dengan harga Rp125 juta.

Baca Juga: 4 Resep Udang Dengan Berbagai Cita Rasa, Ide Hidangan Siang di Hari Senin

Saat itu, Hj Rokhayah meminta Hj Sarinah untuk membeli tanah tersebut sembari menyerahkan uang Rp75 juta sebagai pembayaran awal. 

Halaman:

Tags

Terkini