Selang beberapa lama, Hj Rokhayah kembali menyerahkan uang Rp50 juta untuk pelunasan.
Namun, belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, yang merupakan anak dari Sarinah.
Sehingga, Hj Rokhayah kemudian melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian hingga kasus dugaan nenek di Tegal palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah itu pun bergulir di Pengadilan.***