Menurut Soerjanto, pengemudi juga tidak diperbolehkan meninggalkan kendaraan untuk
menjaga ruang kabin pengemudi tetap steril dan pengemudi sudah siap dengan rem utama.
Agar kecelakaan dengan penyebab yang sama dapat terhindar di kemudian hari, KNKT memberikan dua rekomendasi yang ditujukan ke Kementerian Perhubungan RI.
"Dua rekomendasi diberikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tiga rekomendasi kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan satu rekomendasi kepada Organda, Aptrindo, dan Kamselindo," pungkasnya.
Artikel Terkait
Wali Kota Tangerang Selatan Jenguk Korban Kecelakaan Bus Di Guci Tegal
Satu Lagi Korban Kecelakaan Bus Di OW Guci Meninggal Dunia
Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Menghilang, Netizen Ingatkan Janji Surya Paloh Nasdem Dibubarkan
5 Oktober Hari Bersejarah Bagi Bangsa Indonesia, Suara Itu Bergetar Mengiringi 7 Pahlawan Revolusi
Kasus Jessica Wongso Di Filmkan, Akun Ini Komentar Panjang Di Instagram Kadiv Hubungan Internasional Polri