“Kan kata fitnah itu harus dibuktikan kebenarannya. Mekanisme pembuktian itu ada di persidangan MKMK," lanjutnya.
Anang juga menyebut putusan MKMK memang tidak sesuai harapan publik yang menghendaki Anwar Usman dicopot sebagai hakim konstitusi.
Baca Juga: Kandang Banteng Terusik! Begini Respons PDIP atas Pelepasan Baliho Ganjar - Mahfud di Bali
"Saya pribadi juga kecewa dengan putusan MKMK, tapi itu kan sudah menjadi fakta hukum. Ya sudah kita terima. Masyarakat, saya berharap tidak terlalu memperpanjang masalah ini. Cukup kita fokus pada bagaimana mengawasi MK ke depan, supaya MK tetap bisa menjaga martabatnya," pungkasnya.(***)
Artikel Terkait
Sandiaga Uno Tawarkan Ke Partai Politik Pemikiran Ekonomi Dalam Membangun Bangsa
Adakan Ngaji Politik, Serikat Pekerja Nasional di Batang Sambut Kehadiran Kawasan Industri Terpadu (KIT)
Setelah Demokrat PSI Pilih Dukung Prabowo, Berikut 7 Partai Politik Gabung Dalam Koalisi Indonesia Maju
Sosok Perempuan Ini Tertangkap Kamera Menghadiri HUT 59 Partai Golkar, Kata Jokowi Politik No Baper No Drama
Netralitas Jangan Hanya Sekedar Omongan, Pengamat Komunikasi Politik Ini Minta Presiden Buat Aturan Tegas