Vimanews.id-Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan imbauan dan mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP).
Imbauan dilakukan Ditjen Pajak kepada wajib pajak agar segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ditjen Pajak mengingatkan wajib pajak harus melakukan validasi NIK sebagai NPWP paling lambat 31 Desember 2023.
Dikutip dari laman instagram @opiniid, bahwa pemadanan NPWP dengan NIK berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.
Oleh karenanya untuk proses pemadanan harus dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
Ditjen Pajak menilai langkah atau upaya tersebut dapat mempermudah akses berbagai layanan perpajakan.
Sebab, pemadanan NIK dengan NPWP akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan.
Untuk para Wajib Pajak (WP) sesegera mungkin melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, mengingat akhir tahun sudah di depan mata.
"Ayo lakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024," sebagaimana yang diumumkan Ditjen Pajak diberbagai kanal media sosialnya.*
Artikel Terkait
Pendapatan Negara Bukan Pajak Imigrasi 2022 Tembus 4 Triliun
Oknum Polisi Brebes Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Ratusan Juta
Gegara Nunggak Pajak,15 Restoran Ditempel Stiker
Ajak Masyarakat Melek Pajak, Pemkab Batang Adakan Gebyar Sadar Pajak Dimeriahkan dengan Doorprize
Keluhan Soleh Solihun Soal Pajak, Simak Selengkapnya Pemahaman Tarif Pajak Sebelum Jadi Youtuber