Ingat! NPWP Bakal Jadi Satu Nomor dengan NIK, Segera Lakukan Pemadanan Sebelum...

Photo Author
- Sabtu, 25 November 2023 | 20:17 WIB
wajib pajak harus melakukan validasi NIK sebagai NPWP (instagram @opiniid)
wajib pajak harus melakukan validasi NIK sebagai NPWP (instagram @opiniid)

Vimanews.id-Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan imbauan dan mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP).

Imbauan dilakukan Ditjen Pajak kepada wajib pajak agar segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Ditjen Pajak mengingatkan wajib pajak harus melakukan validasi NIK sebagai NPWP paling lambat 31 Desember 2023.

Baca Juga: Tidak Perlu Sedih Dan Berkecil Hati Hidup Dalam Kesendirian, Perhatikan Kalimat Di Bawah Ini Untuk Menciptakan Semangat Di Balik Status Janda

Dikutip dari laman instagram @opiniid, bahwa pemadanan NPWP dengan NIK berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. 

Oleh karenanya untuk proses pemadanan harus dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

Ditjen Pajak menilai langkah atau upaya tersebut dapat mempermudah akses berbagai layanan perpajakan. 

Baca Juga: Puluhan Tahun Mengabdi Sebagai Guru Tanpa Hasil Bulanan Lukas Kolo Dan Tiga Guru Tinggal Di Tempat Ini, Selamat Hari Guru

Sebab, pemadanan NIK dengan NPWP akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan.

Untuk para Wajib Pajak (WP) sesegera mungkin melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, mengingat akhir tahun sudah di depan mata.

"Ayo lakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024," sebagaimana yang diumumkan Ditjen Pajak diberbagai kanal media sosialnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Sumber: instagram @opiniid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X