Wakil Kepala Museum dan cagar budaya Pusnanto mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 tersebut sudah jelas tentang tata kelolanya.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Buka Workshop Merdeka Belajar
Karena sudah global, maka perlu kebersamaan dan inovasi dalam pengelolaan cagar budaya.
"Sehingga, sangat diharapkan tata kelola itu akan membawa 32 perubahan yang signifikan. Agar, kita bisa bertarung di International,"jelasnya.
Kabid Kebudayaan Dinas P dan K Kabupaten Tegal Pambayun Setyorini menambahkan Pemkab berkomitmen untuk mengembangkannya.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X Ingatkan Amanah Konstitusi dan Pendiri Bangsa
Salah satunya ditunjukkan adanya peraturan daerah tentang pengelolaan cagar budaya.
"Sesuai dengan Keputusan Bupati, saat ini ada 33 cagar budaya di Kabupaten Tegal. Sebanyak 17 di antaranya berupa makam bersejarah,"terangnya.
Komitmen selanjutnya, sambung Pambayun Setyorini, yakni adanya pengangaran untuk perawatan. Jelasnya, Pemkab komitmen untuk melestarikannya. ***
Artikel Terkait
Wakil Ketua Komisi X Ingatkan Amanah Konstitusi dan Pendiri Bangsa
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Buka Workshop Merdeka Belajar
Teguhkan Jaditidiri Bangsa, Wakil Ketua Komisi X Ajak Pemuda Pegang Teguh Pancasila
Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI Gelar Workshop Pendidikan Pengembangan Minat dan Bakat
Tak Ingin Budaya Dipandang Sebelah Mata, Ini yang Dilakukan Komisi X DPR RI dan Kemendikbudristek RI