Makin Mahal! Tahun Baru Harga Rokok Naik Hingga 10 Persen, Berikut Daftarnya

Photo Author
- Selasa, 2 Januari 2024 | 20:08 WIB
Harga rokok tahun 2024 naik hingga 10 persen (Pixbay)
Harga rokok tahun 2024 naik hingga 10 persen (Pixbay)

 Kenaikan yang diputuskan yaitu untuk tarif cukai sigaret secara umum rata-rata naik 10 persen, dan untuk REL naik 15 persen.

Baca Juga: Tahun Baru 2024 Sumedang Kembali Diguncang Gempa Berkekuatan 4.5 Magnitudo, Ini Angka Intensitas Gempa Sejak Akhir Tahun

Adapun kebijakan tersebut dengan tetap mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT, 

Yaitu keberlangsungan industri, target penerimaan, pengendalian konsumsi dan pemberantasan rokok ilegal.

Berikut daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024 ini.

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Untuk golongan I, harga terbaru yakni harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang.

Baca Juga: Potret Bunga Citra Lestari dan Tito Aryawardhana Umroh Bareng di Momen Tahun Baru 2024, Alhamdulillah...

- Untuk golongan II, harga terbaru yakni harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang.

Selanjutnya Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Untuk golongan I, harga terbaru yakni harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang.

-Untuk golongan II, harga terbaru yakni harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang.

 Baca Juga: Perayaan Tahun Baru 2024, Pejuang Palestina Al Qassam Keluarkan Pernyataan Hadiahkan Serangan Ke Tel Aviv

Kemudian Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

- Untuk golongan I, harga terbaru yakni harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X