Salah satu alasan WTO mendorong pengaturan subsidi itu adalah agar bisa menciptakan kegiatan ekonomi kelautan yang berkelanjutan.
Jika perjanjian WTO disahkan dan kemudian Indonesia ikut meratifikasi, maka akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016.
Baca Juga: Eko Susanto Ketua HNSI Kota Tehal.2022-2027 Terpilih
Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam berpotensi berubah.
"Untuk mempertahankan kedaulatan nelayan kecil dan tradisional kami berharap Indonesia jangan sampai terpengaruh intervensi WTO," tandas Riswanto.
HNSI Jawa Tengah, lanjutnya, mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak menyetujui teks subsidi perikanan.
Baca Juga: HNSI Gelar Rembuk Nelayan, Minta PNBP Dan Harga BBM Turun
"Karena hal itu akan menambah beban kehidupan ekonomi masyarakat pesisir dan menyulitkan mata pencarian dan kedaultan nelayan kecil dan tradisional," pungkas Riswanto
Artikel Terkait
HNSI Gelar Rembuk Nelayan, Minta PNBP Dan Harga BBM Turun
Eko Susanto Ketua HNSI Kota Tehal.2022-2027 Terpilih
HNSI Kota Tegal Berharap Pertamina Beri Kemudahan Pembelian BBM Kapal 30 GT
Aturan Baru Migrasi Perizinan Jadi Topik Pembahasan Rakerda HNSI Jateng
HNSI Kota Tegal Pertanyakan Kebijakan KKP Soal Penangkapan Ikan Terukur