Vimanews.id-Mulai tahun 2025, sistem pendidikan mengalami perubahan nama, dari PPDB menjadi SPMB.
PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB untuk jenjang pendidikan SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti menyatakan jika SPMB memiliki tujuan untuk memberi kepastian pada pendidikan.
Baca Juga: Trump Hentikan Batuan Obat HIV! Menkes Akui Indonesia Kena Imbas, Akan Segera Lakukan Langkah Ini
Sebagai rencana implementasi SPMB, Mendikdasmen melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Mendikdasmen perlu dukungan dari pemerintah daerah untuk SPMB
Dalam koordinasi Mendikdasmen dengan Mendagri yang dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat pada 31 Januari 2025 menyatakan kalau SPMB butuh dukungan dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Polda Bali Ungkap Dugaan Kasus Perampokam Geng Rusia Ke WNA Ukraina
“Kami menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah,” ujar Abdul Mu’ti.
“Tentu kami berterima kasih komitmen dari Bapak Mendagri yang siap memberikan dukungan," imbuhnya.
Sekolah swasta juga dilibatkan dalam SPMB
Abdul Mu’ti dalam konferensi pers tersebut juga mengatakan kalau sekolah swasta juga dilibatkan dalam SPMB ini.
Artikel Terkait
Akhiri Masalah Honorer, Fikri Faqih Desak Segera Digelar Rapat Gabungan Komisi Dan Kementerian
Miris! Zaman Modern Masih Ada Fasilitas Pendidikan di Kota Tegal yang Seperti Ini
Abdul Fikri Faqih :Ukuran Keberhasilan Negara Provinsi dan Daerah Dilihat Dari Pendidikan, Kesehatan dan SDM
Buka Kegiatan Workshop Pendidikan Untuk Guru PAUD Kota Tegal, Ini yang Disampaikan Anggota DPR RI Abdul Fikri Faqih
Mendikdasmen Beri Bocoran,Istilah Zonasi dan Ujian di Pendidikan Dasar akan Dihilangkan