KPK Tetapkan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Jakarta Khusus Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi! Segini Nilainya

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 18:59 WIB
KPK saat konferensi pers kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Jakarta Khusus tersangka gratifikasi  (Instagram @official.kpk)
KPK saat konferensi pers kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Jakarta Khusus tersangka gratifikasi (Instagram @official.kpk)

Asep juga mengungkapkan jika target sponsorship yang diminta Haniv adalah kepada 2 atau 3 perusahaan yang dikenal dekat.

Nominal Uang yang Dibutuhkan dan Diterima Haniv untuk Sponsorship Fashion Show Anaknya

Asep menjelaskan pada proposal yang diberikan, anak Haniv membutuhkan dana Rp150 juta.

Baca Juga: Gandeng Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Polres Tegal Kota Laksanakan Bakti Sosial, Ini Sasarannya!

Ia juga menyertakan nomor rekening BRI dan nomor telepon atas nama Feby Paramita.

“Terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta,” kata Asep.

Kemudian pada tahun 2016 hingga 2017, terbukti jika Feby total mendapatkan transfer masuk Rp387 juta dari kantor Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus.

Baca Juga: Siap Siap! Pemerintah Kota Tegal Telah Sediakan Program Mudik Gratis Lebaran 2025

Di tahun yang sama namun bukan dari Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus sebesar Rp417 juta.

“Bahwa seluruh penerimaan fashion show jumlahnya jadi Rp804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapat keuntungan atas pemberian uang sponsorship kegiatan,” imbuh Asep.

Total Uang Hasil Gratifikasi yang Diduga Diterima Oleh Haniv

Baca Juga: Hadir Di Yogyakarta! Telkomsel Education Day: Penerapan Teknologi Dalam Pembelajaran Interaktif

Selain untuk keperluan biaya fashion show, KPK juga membongkar jika ada uang masuk selain sponsorship kegiatan anaknya.

“Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634,” terang Asep.

“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X