KPK Tetapkan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Jakarta Khusus Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi! Segini Nilainya

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 18:59 WIB
KPK saat konferensi pers kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Jakarta Khusus tersangka gratifikasi  (Instagram @official.kpk)
KPK saat konferensi pers kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Jakarta Khusus tersangka gratifikasi (Instagram @official.kpk)

Atas perbuataannya ini, Haniv telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X