Atas perbuataannya ini, Haniv telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Dana Insentif
Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi, Segini Jumlah Harta Kekayaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Berdasarkan LHKPN
Bertemu Ormas dan LSM di Brebes, Ini yang Disampaikan KPK RI
Roadshow KPK di Kabupaten Brebes Berakhir! Ini Kegiatan yang Sudah Dilakukan Selama 5 Hari
Ingin Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih!Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung, KPK Tindak Tegas Koruptor!