"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," tambah Vino.
Hingga saat ini, belum ada regulasi baru terkait penyesuaian gaji PNS di tahun 2025.
Dengan demikian, gaji PNS masih mengacu pada aturan terakhir yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Di sisi lain, di tengah libur bersama Lebaran 2025, Badan Kepegawaian Negara tetap menjalankan tugas administratif yang penting.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pihaknya tetap aktif memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan Nomor Induk (NI) PPPK dari hasil seleksi tahap I tahun 2024.
Dalam kurun waktu 28 Maret hingga 6 April 2025, BKN telah menerbitkan sebanyak 4.005 NIP untuk CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Film ke 11 Joko Anwar Pengepungan di Bukti Duri Angkat Krisis Sosial di Indonesia
Selain itu, sebanyak 479 surat pertimbangan teknis (Pertek) kepegawaian juga berhasil diterbitkan dalam periode yang sama, sebagai bentuk komitmen pelayanan meskipun dalam masa cuti bersama.***
Artikel Terkait
Lagi Lagi Persoalan Gaji PNS Mencuat, Siap Siap Hadapi Dilema Single Salary Di 2024
Minat Jadi PNS Dan PPPK, Ingat 4 Hari Lagi Pendaftaran Akun SSCASN 2023 Dibuka
Mendadak! 43 PNS Pemerintah Kota Tegal Dirotasi, Yuk Cek Siapa Sajakah?
Mulai 1 Februari 2025, Sebanyak 14 PNS Pemkot Tegal Memasuki Masa Purna Tugas