Dia menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup; eksekusinya harus tepat.
“Jadi ini bukan sekadar regulasi, tapi implementasi yang harus benar-benar dikawal,”jelasnya.
Dalam diskusi yang sama, Herman N. Suparman dari KPPOD menyampaikan bahwa sejak berlakunya skema opsen di bawah UU HKPD, mayoritas provinsi mengalami kenaikan tarif PKB.
Baca Juga: QRIS Disorot Donald Trump, Airlangga Bongkar Nego Dagang Terbaru RI ke Amerika Serikat
“Kami mencatat, pasca implementasi UU HKPD dan skema opsen, sebanyak 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB.
Ini tentu memberikan tekanan, baik bagi konsumen maupun pelaku industri,” jelas Herman.
Herman menekankan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan fiskal agar tidak memperburuk kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.***
Artikel Terkait
Perda Tentang Pajak dan Retribusi Kota Tegal Telah Ditetapkan, Begini Harapan Ketua DPRD
Gelar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Konstituen, Seperti Ini Penjelasan Anggota DPRD Kota Tegal Tengku Rizki Aljupri
Bapeda Jateng Luncurkan Program Diskon Pajak Hingga 20 Persen, Catat Waktu Berlangsungnya
KPK Tetapkan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Jakarta Khusus Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi! Segini Nilainya
Disorot Nunggak Pajak, Mobil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tiba-tiba Berubah Plat Bandung