Vimanews.id-Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah mengusulkan adanya kenaikan batas usia pensiun (BUP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam usulan yang disampaikan pada Presiden, DPR, dan Menpan RB itu, KORPRI menyarankan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun, JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV mencapai BUP 60 Tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama mencapai BUP 70 tahun.
Menanggapi usulan dari KORPRI tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyoroti kemungkinan berkurangnya jumlah rekrutmen ASN.
Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Hingga April 2025 Telah Tarik Utang Baru Sebesar 304 Triliun
“Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang, mungkin ya,” ujar Ketua MPR RI Ahmad Muzani kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dengan adanya perpanjangan usia pensiun ini, Muzani mengungkapkan harapannya terkait pelayanan yang makin meningkat.
“Jadi, harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun, profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus, mestinya begitu,” tambahnya.
Baca Juga: Begini Fakta yang Diungkap Kemenag Soal Video Viral Calon Jemaah Haji Indonesia Terlantar di Makkah
Muzani menambahkan bahwa ide penambahan batas usia pensiun seharusnya bisa memberi kontribusi untuk negara.
“Bukan sekadar persoalan keuangan, tapi bagaimana pemerintah negara bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka (AS),” ucap Muzani lagi.
Seperti yang diketahui, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif membeberkan bahwa saat ini tengah memperjuangkan usulan dari anggotanya.
Baca Juga: Dukung Program Zero Odol dan Zero Accident, Satlantas Polres Tegal Kota dan Dishub Lakukan Ini
“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” ucap Zudan saat memberi sambutan pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, dikutip dari laman resmi BKN pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Artikel Terkait
Sidak Ke Ruang Ruang OPD,Sekda Kota Tegal Temukan ASN Tak Ikut Apel Pagi
Hadiri Rakor Netralitas ASN Bawaslu RI! Begini Imbauan Pj Wali Kota Kepada ASN Kota Tegal
Gelar Rapat Koordinasi, Begini Imbauan Pj Wali Kota Tegal Kepada ASN
Jadwal Kerja ASN Kota Tegal Selama Bulan Suci Ramadan Berubah!Cek Aturannya
Setiap Rabu ASN di Jakarta Wajib Gunakan Moda Transportasi Umum, Kecual8 Bagi Golongan Ini