Seperti yang diketahui bahwa pemberangkatan haji furoda ini sepenuhnya dilayani oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari swasta dengan pengawasan dari pemerintah.***
Seperti yang diketahui bahwa pemberangkatan haji furoda ini sepenuhnya dilayani oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari swasta dengan pengawasan dari pemerintah.***
Artikel Terkait
Mengenal Badal Haji! Fasilitas Layanan Bagi Calon Jemaah Haji yang Wafat di Arab Saudi
Begini Fakta yang Diungkap Kemenag Soal Video Viral Calon Jemaah Haji Indonesia Terlantar di Makkah
Kementerian Umroh dan Haji Arab Saudi Resmi Tutup Proses Pembuatan Visa Haji 2025
Kemenag RI Klaim 200 Ribu Lebih Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Terima Kartu Nusuk
Begini Penjelasan Kemenag Soal Jemaah Calon Haji Indonesia yang Tidak akan Mabit di Muzdalifah dan Mina