“Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan,” ucap Hanif.
“Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP, karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” jelasnya
KLHK menegaskan bahwa seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau kembali.
Baca Juga: DPC PDI Perjuangan Kota Tegal Potong Tiga Hewan Kurban Dalam Rangka Idul Adha dan Bulan Bung Karno
Peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” tegas Hanif.
Dalam konferensi pers tersebut juga dinyatakan bahwa kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Fadli Zon: Masyarakat Tak Perlu Cemas Soal Penulisan Sejarah Nasional
Perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis, meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” pungkas Hanif.***
Artikel Terkait
Intip Harta Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun! Siapa Paling Kaya?
Usai Dipecat,Kasus Ini yang Dibongkar Wenny ex Pegawai Timah
Update Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Kapolres Sebut Pemilik dan Pengawas Abaikan Larangan
Investasi Tak Boleh Ganggu Situs dan Ekosistem Alam! Fadli Zon Buka Suara Mengenai Tambang Nikel di Raja Ampat
Buka-bukaan Soal Izin Penambangan Nikel di Raja Ampat, Bahlil Sebut Saat Itu Belum Masuk Kabinet