Mahasiswa Hadang Mobil Pejabat Saat Tolak RUU KUHAP, Ketegangan di DPR Meningkat di Tengah Kritik Publik

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 06:48 WIB
Suasana sidang paripurna soal pengesahan RUU KUHAP.  (Tangkapan layar YouTube DPR RI))
Suasana sidang paripurna soal pengesahan RUU KUHAP. (Tangkapan layar YouTube DPR RI))

Massa juga mendesak pimpinan DPR RI keluar menemui mereka. Namun, hingga aksi berlangsung beberapa jam, tak ada satu pun unsur pimpinan yang hadir.

Kondisi ini semakin memicu frustrasi massa yang menilai DPR menutup telinga terhadap aspirasi publik.

Sementara aksi berlangsung di luar, di dalam ruang rapat paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang. 

Baca Juga: Wali Kota Tegal Teken Komitmen Posyandu untuk Percepatan Layanan Enam SPM dan Penguatan Peran Kader Daerah

Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. 

"Pembaruan aturan diperlukan karena KUHAP lama telah dipakai selama lebih dari empat dekade," jelas Puam Maharani.

Puan Maharani juga menyebut salah satu tujuan utama KUHAP baru adalah memperkuat hak-hak warga negara dalam proses peradilan pidana. 

Baca Juga: Operasi SAR Majenang Masuki Fase Penentu: Dua Korban Ditemukan, Lima Lain Masih Hilang di Hari Keenam Pencarian

Namun, sejumlah kelompok masyarakat mempertanyakan klaim tersebut karena pembahasan dinilai minim transparansi dan tidak membuka ruang dialog luas dengan publik.

Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberi klarifikasi atas sejumlah informasi keliru yang beredar. 

"Tidak benar jika KUHAP baru memberi kewenangan aparat untuk menyadap atau memblokir rekening tanpa persetujuan pengadilan,"tegas Habiburokhman.

Baca Juga: Operasi SAR Majenang Masuki Fase Penentu: Dua Korban Ditemukan, Lima Lain Masih Hilang di Hari Keenam Pencarian

Menurut Habiburokhman, justru ketimpangan kewenangan aparat yang selama ini dinilai terlalu dominan diperbaiki lewat sejumlah pasal baru. 

"Mekanisme pengawasan internal dan eksternal akan diperketat untuk menghindari penyalahgunaan wewenang," kata Habiburokhman.

Meski demikian, sejumlah organisasi masyarakat sipil tetap menilai aturan baru berpotensi membuka ruang kriminalisasi dan membatasi kebebasan sipil, terutama jika pengawasan tidak berjalan efektif. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X