Mahasiswa Hadang Mobil Pejabat Saat Tolak RUU KUHAP, Ketegangan di DPR Meningkat di Tengah Kritik Publik

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 06:48 WIB
Suasana sidang paripurna soal pengesahan RUU KUHAP.  (Tangkapan layar YouTube DPR RI))
Suasana sidang paripurna soal pengesahan RUU KUHAP. (Tangkapan layar YouTube DPR RI))

 

Vimanews.id-Aksi mahasiswa tolak RUU KUHAP memanas saat BEM UI memblokade mobil pejabat di depan DPR RI, mencerminkan penolakan publik atas proses legislasi.

Massa aksi mahasiswa tolak RUU KUHAP menilai pengesahan dilakukan cacat prosedur dan dinilai memperluas kewenangan aparat tanpa kontrol ketat.

Ketegangan aksi mahasiswa tolak RUU KUHAP meningkat setelah dua mobil pejabat dihentikan massa sebagai simbol protes terhadap DPR RI.

Baca Juga: OJK Dorong Transformasi Pasar Modal untuk Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Aksi unjuk rasa BEM Universitas Indonesia (UI) yang berlangsung di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025), berubah tegang ketika mahasiswa memblokade dua kendaraan pejabat yang melintas. 

Aksi spontan itu disebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses legislasi RUU KUHAP yang dinilai tertutup dan tidak melibatkan publik secara memadai.

Mobil pertama yang dihentikan massa diduga milik seorang direktur jenderal dari salah satu kementerian, lengkap dengan pengawalan kepolisian. 

Baca Juga: Jelang Musim Hujan, Gubernur Jateng Minta Daerah Siapkan Strategi Tanggap Darurat dan Peringatan Dini Bencana

Tak lama berselang, mobil dinas polisi juga ikut diminta berhenti oleh mahasiswa sebelum akhirnya diizinkan melanjutkan perjalanan. 

Massa menilai tindakan itu sebagai simbol bahwa publik sudah kehilangan kepercayaan pada proses legislasi di parlemen.

Dalam orasinya, mahasiswa bernama Sathir menyatakan RUU KUHAP sarat cacat prosedural dan substansial. 

Baca Juga: Jelang Musim Hujan, Gubernur Jateng Minta Daerah Siapkan Strategi Tanggap Darurat dan Peringatan Dini Bencana

Dia menuding DPR mengabaikan masukan akademisi, masyarakat sipil, hingga organisasi bantuan hukum yang mengkritik ruang kesewenang-wenangan aparat dalam rancangan aturan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X