Kemensos Perkuat Rehabilitasi ABH Pascainsiden Ledakan SMAN 72 Jakarta, Kolaborasi Nasional Cegah Ekstremisme di Sekolah

Photo Author
- Minggu, 23 November 2025 | 05:50 WIB
Mensos Gus Ipul sebut Kemensos akan ikut membantu pendampingan pelaku insiden ledakan SMAN 72 Jakarta.  (Instagram/kemensosri)
Mensos Gus Ipul sebut Kemensos akan ikut membantu pendampingan pelaku insiden ledakan SMAN 72 Jakarta. (Instagram/kemensosri)

 

Vimanews.id-Kemensos menegaskan rehabilitasi untuk ABH kasus ledakan SMAN 72 Jakarta diarahkan pada pemulihan jangka panjang yang lebih terukur.

Rehabilitasi Kemensos pascaledakan SMAN 72 Jakarta mencakup asesmen psikososial, pemantauan rutin, serta dukungan keluarga berkelanjutan.

Menurut Kemensos Gus Ipul rehabilitasi setelah ledakan SMAN 72 Jakarta penting untuk mencegah dampak psikologis lanjutan yang bisa menghambat fungsi sosial.

Baca Juga: Roy Suryo Rilis Gibran’s Black Paper, Isu Digital hingga Dampak Politik Jokowi–Gibran Kembali Jadi Sorotan

Trauma healing menjadi unsur utama pendampingan agar kondisi emosional anak dapat kembali stabil setelah kejadian.

Ia menyebut proses pemulihan dilakukan bertahap guna memastikan kebutuhan psikologis dan sosial anak terpenuhi selama penyidikan berjalan.

Kemensos menyiapkan kerja sama dengan kepolisian dan lembaga terkait untuk memperkuat langkah deradikalisasi di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Langkah Hukum Agus Dwi Sulistyantono Adukan Mantan Legislator ke Polres atas Dugaan Ancaman dan Pencemaran Nama Baik

Gus Ipul menegaskan pencegahan ekstremisme di sekolah harus melibatkan guru, orang tua, hingga masyarakat agar potensi risiko dapat ditekan.

Terkait rencana satgas, ia menyebut Kemensos menunggu arahan Presiden Prabowo mengenai langkah pencegahan yang harus diperkuat ke depan.

Prabowo sebelumnya meminta kementerian terkait memperkuat mitigasi agar kejadian berbahaya di sekolah tidak kembali terulang.

Baca Juga: Kabar Pahit untuk Suporter: Persegal Resmi Absen dari Liga 4 Jawa Tengah Tahun Ini

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyiapkan regulasi baru untuk membentuk tim pencegahan kekerasan berbasis pendekatan humanis dan partisipatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X