Rapat Syuriyah Dinilai Melampaui Batas, Gus Yahya: Pemakzulan Ketum PBNU Tak Sah dan Tak Punya Dasar AD-ART

Photo Author
- Minggu, 23 November 2025 | 17:54 WIB
Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yahya Cholil Stafuq.  (Instagram.com/@yahyacholilstafuq))
Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yahya Cholil Stafuq. (Instagram.com/@yahyacholilstafuq))

Salah satu alasan merujuk pada polemik kegiatan AKN NU yang menghadirkan narasumber terkait jaringan zionisme internasional. 

Rapat menilai undangan itu bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah.

Rapat Syuriyah juga menyoroti dugaan pelanggaran tata kelola keuangan dan menilai kegiatan tersebut memenuhi unsur tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi. 

Baca Juga: Kematian Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin Sorotan Publik, Minim Klarifikasi Dinilai Berisiko pada Kepercayaan Pemangku Kepentingan

Risalah itulah yang memantik isu pemakzulan Gus Yahya.

Respons muncul dari Ketua Umum PKB Cak Imin yang memilih menunggu proses internal PBNU berjalan. 

Cak Imin berharap keputusan akhir yang lahir dari mekanisme organisasi benar-benar membawa kebaikan bagi NU.

Baca Juga: Kemensos Perkuat Rehabilitasi ABH Pascainsiden Ledakan SMAN 72 Jakarta, Kolaborasi Nasional Cegah Ekstremisme di Sekolah

Cak Imin enggan menilai substansi polemik dan polemik dan menyebut seluruh pihak harus menghormati mekanisme Syuriyah serta struktur PBNU.  

"Penyelesaian internal merupakan hal yang tidak bisa dicampuri pihak luar," tegas Cak Imin.

Rapat Harian Syuriyah yang memicu kontroversi itu digelar di Jakarta dan dihadiri 37 dari 53 pengurus.

Baca Juga: Roy Suryo Rilis Gibran’s Black Paper, Isu Digital hingga Dampak Politik Jokowi–Gibran Kembali Jadi Sorotan

Risalah rapat memuat lima keputusan, termasuk penegasan kewenangan final Rais Aam dan dua wakil Rais Aam.

Keputusan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam tiga hari menjadi poin yang paling memicu perhatian publik.

Beredarnya dokumen tersebut semakin menyulut sorotan terhadap dinamika di tubuh PBNU.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X