VIMANEWS.ID-Ketegasan terkait setujui DPD dan DPR RI dilebur tersebut disampaikan oleh ketua DPD RI Lanyalla Mattaliti dalam rangkuman video yang diunggah oleh akun Tiktok Rakyat Bangkit pada 20 mei 2023 lalu.
Pernyataan Lanyalla Mataliti tersebut menindak lanjuti minimnya wewenang DPD dalam segala titik kebijakan.
Menurut Lanyalla Mattaliti DPD yang lahir dari rahim reformasi dan lembaga ini adalah perwujudan sistem proposional terbuka.
Baca Juga: Hari Ini Pendaftaran CPNS/CSAN Dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Surat Keterangan Lulus Ditolak!
Rakyat memilih calon perwakilan daerahnya dan para wakil ini independen tanpa terikat dengan
partai politik manapun, hal itu bisa dilihat dari segi konstituen anggota DPD memiliki jangkauan lebih luas daripada anggota DPR.
Lanyalla Mahmud Mattaliti menyayangkan peran DPD terlalu dibuat nerf, sehingga peranannya dalam segala bidang kenegaraan DPD benar-benar lemah.
LaNyalla Mahmud Mattalitti mengakui lembaganya tidak bisa maksimal tidak memiliki hak untuk membuat undang-undang.
Baca Juga: Prihatin Terhadap Pulau Rempang Ustadz Adi Hidayat Buka Suara, Ini Usulan Untuk Pemerintah
Menurut undang-undang tugas DPD juga memiliki fungsi yang sama yakni melakukan pengawasan sama seperti DPR.
Nerf yang dimaksudkan salah satunya yakni apapun yang dilakukan oleh DPD RI hasil dari pengawasan kajian dan lain-lain itu nantinya hanya bisa disampaikan ke DPR.
Lanyalla merasakan DPD RI tidak bisa berbuat banyak karena mereka hanya menyerahkan sepenuhnya kebijakan kepada DPR RI, digubris atau tidak itu tergantung dengan tanggapan DPR itu sendiri.
Lanyalla sangat setuju atas usulan yang dinilai realistis terkait rencana meleburkan DPD dan DPR RI sebagai alasan perbaikan konstitusi.