publik

Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, OJK Panggil Pinjaman Online AdaKami

Jumat, 22 September 2023 | 08:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Dok. Vimanews)

Baca Juga: OJK Tegal Gelar FGD Bersama BPR dan BPRS Se Karesidenan Pekalongan

OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan​ segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

OJK  juga tengah  mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

Jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, OJK akan menindak tegas dan meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen. 

Baca Juga: Perkembangan Industri Jasa Keuangan Di Wilayah OJK Tegal Tumbuh Positif

Kepada konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjol, OJK mengimbau untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157.

Halaman:

Tags

Terkini